JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, yang diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Agenda kali ini adalah mendengar jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ongen.
Sidang digelar tertutup. Keempat jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan menyampaikan jawaban mereka saat ditanya seusai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jaksa berpendapat bahwa ada pasal yang dilanggar Ongen. Namun, Yusril mengatakan bahwa perkara ini tidak sepantasnya diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.
"Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?" kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Ongen tidak jelas. Ongen dianggap menghina Presiden ketika ia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @ypaonganan, dan membubuhkan tagar #PapaMintaL***e.
"Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta l***e' itu tidak termasuk dalam kategori pornografi," ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berharap dakwaan akan dibatalkan melalui putusan sela dalam sidang yang rencananya kembali digelar pekan depan.
"Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai," ujar Yusril.
Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Persidangan hari ini masih berlangsung tertutup dan diwarnai aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), serta Aliansi Kader Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta. Mereka menggedor-gedor gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Ongen dibebaskan.