Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Berharap Dakwaan Ongen Digugurkan

Kompas.com - 03/05/2016, 15:33 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus Yulianus Paonganan alias Ongen, yang diduga melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Agenda kali ini adalah mendengar jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ongen.

Sidang digelar tertutup. Keempat jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan menyampaikan jawaban mereka saat ditanya seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jaksa berpendapat bahwa ada pasal yang dilanggar Ongen. Namun, Yusril mengatakan bahwa perkara ini tidak sepantasnya diteruskan karena ada kewajiban dalam dakwaan yang tidak dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.

"Pada intinya kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian? Oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti dan tempus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini. Kalau tidak jelas, lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili?" kata Yusril.

Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Ongen tidak jelas. Ongen dianggap menghina Presiden ketika ia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @ypaonganan, dan membubuhkan tagar #PapaMintaL***e.

"Apa yang mau didakwakan penghinaan terhadap presiden? Katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi, foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan di-upload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta l***e' itu tidak termasuk dalam kategori pornografi," ujar Yusril.

Oleh karena itu, Yusril berharap dakwaan akan dibatalkan melalui putusan sela dalam sidang yang rencananya kembali digelar pekan depan.

"Mudah-mudahan dalam sidang dinyatakan dakwaan tidak dapat diterima sehingga selesai," ujar Yusril.

Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015. 

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Persidangan hari ini masih berlangsung tertutup dan diwarnai aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), serta Aliansi Kader Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta. Mereka menggedor-gedor gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Ongen dibebaskan.

Kompas TV Polisi Tangkap Ongen karena Lecehkan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com