JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Interim Perlindungan Anak UNICEF Indonesia Ali Aulia Ramli mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, tidak hanya revisi undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang harus dilakukan. Program-program dalam rangka pencegahan kekerasan seksual tersebut pun harus dijalankan.
"Perubahan undang-undang dapat memengaruhi perubahan perilaku. (Namun) selain undang-undang sebagai prioritas pembangunan nasional, penghapusan starategi kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan," ujar Ali dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Ali, setidaknya ada dua program yang dapat dijalankan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dua program tersebut harus menjadi concern pemerintah dan masyarakat.
"Keluarga harus menjadi tempat yang ramah, itu strategi yang pertama," kata Ali. (Baca: Ada Celah Hukum di Kasus YN, Penegak Hukum Diminta Teliti)
Dengan begitu, anak akan merasa aman jika mereka ada di lingkungan rumah. Selain itu, program lain yang harus dijalankan adalah mengajarkan anak-anak kecakapan hidup.
"Kedua, membantu anak-anak dan remaja memiliki kecakapan hidup, punya kepercayaan diri menolak hal-hal yang tidak baik," tutur Ali.
Edukasi tentang kecakapan hidup tidak hanya dilakukan agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga untuk mencegah mereka menjadi pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
"(Terjadinya) kekerasan punya berbagai alasan, dengan kecakapan hidup seseorang, dia bisa memahani bahwa ini adalah hak orang lain yang tidak boleh dia langgar," jelasnya. (Baca: Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual Menurut Unicef Indonesia)
Dengan edukasi mengenai kecakapan hidup, anak-anak juga dapat diarahkan pada kegiatan-kegiatan alternatif yang dapat menghilangkan pikiran negatif mereka untuk melakukan kekerasan seksual.
Sebab, kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Beberapa waktu lalu, kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Indonesia. Yn (14), seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada pertengahan April 2016 diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah.
Yn ditemukan tewas di jurang. Kondisi jenazah korban pun dalam keadaan membusuk. Korban ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat, Senin (4/4/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.