Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak Lanjuti Laporan AM Fatwa Terkait Ancaman Teror

Kompas.com - 09/05/2016, 19:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menyelidiki dugaan tindak pidana ancaman teror melalui pesan singkat kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa. Polisi juga telah memeriksa AM Fatwa untuk mendalami kasus tersebut.

"Bapak AM Fatwa sudah melaporkan terkait adanya ancaman dari SMS yang ditujukan kepada beliau dan ancaman melalui telepon yang diterima ajudannya. Bapak AM Fatwa sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

Awi menambahkan penyidik akan memeriksa ajudan AM Fatwa sebagai saksi terkait kasus ini. Hal itu lantaran ajudannya tersebut menerima telepon ancaman tersebut.

"Ajudannya kita panggil hari ini. Setelah itu kita akan gelar perkara dan kumpulkan alat bukti baru kita nanti akan naikan ke penyidikan," ucapnya.

Saat ditanyai apakah pengancam tersebut dilakukan oleh orang yang tidak senang ataupun musuh dari AM Fatwa, Awi enggan membeberkannya. Menurutnya saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Intinya ancaman itu berisi agar tidak ikut campur urusan pengancam," kata Awi.

Sebelumnya, AM Fatwa, melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman teror melalui media elektronik.

"Saya menerima SMS ancaman dari nomor (telepon selular) yang tidak dikenal," kata Fatwa, di Jakarta, Sabtu (7/5/2016). (Baca: AM Fatwa Laporkan SMS Ancaman ke Polisi)

Fatwa melaporkan dugaan ancaman melalui telepon selulernya dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim. Dia juga melampirkan materi ancaman melalui SMS itu.

Ancaman hukumnya pasal 45 ayat (3) juncto pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sesuai laporan polisi itu, Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon selular nomor 08589259xxxx menyampaikan ucapan bernada ancaman pada pukul 08.00 WIB Jumat (6/5/2016).

Ancaman itu berisi "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Megapolitan
Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Megapolitan
Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Megapolitan
Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Megapolitan
FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

Megapolitan
Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Megapolitan
Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Megapolitan
Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com