JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan terhadap Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang jadi terdakwa kasus pencabulan, masih berlangsung hingga Rabu (18/5/2016) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, yaitu DS, dilakukan secara tertutup. Namun, ketegangan sempat terjadi di dalam ruang sidang. Ibu DS keluar dari persidangan dengan didampingi pengacara DS, Amos Simanjuntak.
Amos mengatakan bahwa hakim persidangan meminta dirinya keluar dari ruang persidangan. Ia menyebut, perdebatan terjadi atas pertimbangan apakah saksi patut didampingi oleh kuasa hukum atau tidak.
"Pada saat saya mendampingi klien saya, di dalam persidangan, ada perdebatan bahwa tidak boleh kami mendampingi di dalam pengadilan," ujar Amos di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Amos menyebut, tidak ada aturan bahwa kuasa hukum boleh atau tidak boleh mendampingi saksi di dalam persidangan. Amos menilai, seharusnya hakim mempertimbangkan paradigma yang sesuai dengan undang-undang.
Menurut dia, sama seperti proses pelaporan di kepolisian, kuasa hukum seharusnya juga diizinkan mendampingi saksi di dalam persidangan. Amos menyebut, tidak ada alasan kenapa hakim menyuruhnya untuk keluar dari persidangan.
"Saya seharusnya berhak mendampingi, toh tidak ada intervensi, saya tidak memprotes pertanyaan dari pengacara Saudara SJ (Saipul Jamil)," kata Amos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.