JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang spesialis pengganjal kartu ATM bernama Mumuy M Stefani (29) ditangkap Tim unit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di sebuah tempat kos di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016).
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan salah satu korbannya pada 18 Mei 2016. Setelah diselidiki, ternyata pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Jakarta.
"Pelaku ini sudah 40 kali menjalankan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2016).
Eko menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memasang jebakan untuk mengganjal "gate card" atau lubang masuk kartu ATM dengan tusuk gigi atau batang korek api.
Kanit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan, terakhir pelaku menjalankan aksinya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Arsya menceritakan saat itu, istri pelapor sedang mengambil uang di sebuah mesin ATM.
Saat akan memasukan kartu, kartunya malah tertahan karena lubang untuk memasuk kartu (gate card) terhalang sebuah benda. Dalam keadaan panik, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan berpura-pura ingin membantu korban.
Saat berpura-pura membantu, salah satu pelaku langsung menukar kartu ATM korban.
"Setelah itu pelaku pergi dan saat korban kebingungan datang pelaku lain yang berpura-pura membantu korban dengan tujuan mengintip PIN ATM korban," kata Arsya.
Arsya melanjutkan, keesokan harinya korban melakukan pengecekan ke bank penerbit kartu. Saat itulah korban tahu bahwa uang miliknya sudah berkurang sebesar Rp 20,9 juta. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2016.
Menurut keterangan polisi, para pelaku saat menjalankan aksinya selalu membawa senjata air softgun jenis Walter. Senjata tersebut dibawa untuk berjaga-jaga jika perbuatannya diketahui orang.
Saat ini polisi masih memburu dan mengejar pelaku lainnya dan sudah dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangan Mumuy polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Kawasaki Ninja, satu air softgun jenis Walter, sejumlah batang tusuk gigi, sejumlah kartu ATM dari beberapa bank, beberapa buku tabungan, empat kartu pers, satu buah obeng, satu potong kawat, 6 unit handphon, satu emblem perbakin, dan sejumlah uang.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.