JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari kelompok Taiwan. Berdasarkan pengungkapan itu, polisi berhasil menyita 60 kilogram sabu dari tiga warga negara Taiwan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen, dan CMT alias Acan. Ketiganya ditangkap di Sun Plaza, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat 20 Mei 2016.
"Saat ditangkap dari ketiganya hanya didapati 6 kilogram sabu," ujar John di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
John melanjutkan, saat diperiksa, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari WNI berinisial S alias W. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap S alias W di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan, pada 22 Mei 2016 lalu.
"Dari rumah S alias W kita dapati sebanyak 54 kilogram sabu," ucapnya.
John menuturkan, S alias W mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di China. Ia mengirim sabu tersebut melalui jalur laut dan disembunyikan di dalam genset besar.
"Sabu itu masuknya dari pelabuhan di Jakarta. Disembunyikan di genset, sedangkan tiga pelaku WNA Taiwan itu hanya kurir," kata John.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 3 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.