Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Artis Terdakwa Pelecehan Seksual Diistimewakan

Kompas.com - 24/05/2016, 07:23 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saipul Jamil, terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur, diperlakukan berbeda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Berbeda dari tahanan lainnya, penyanyi dangdut itu tidak diborgol saat turun dari mobil tahanan menuju ke sel sementara di pengadilan.

Saipul tampak bebas melenggang ke pengadilan bagaikan selebriti. Bukan hanya itu, ia juga bebas melakukan selfie dengan pendukung dan kuasa hukumnya di ruang persidangan.

(Baca juga: Kejari Jakarta Utara: Jika Saipul Jamil Kabur, Tembak Saja)

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Menurut Kasman, Saipul yang sering disorot media itu membutuhkan ruang gerak yang cukup untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan media.

Pelecehan hukum

Aksi Saipul ini dikritik pemerhati anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai, aksi Saipul tersebut melecehkan persidangan dan hukum.

Saipul dinilai tak pantas mendapat perlakuan istimewa. Ia harus diperlakukan sama seperti tahanan lain.

"Pelecehan terhadap persidangan dan hukum yang terjadi dan itu dibiarkan jaksa dan penegak hukum lainnya," kata Arist saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sama seperti Arist, Komisi Kejaksaan Ferdinand T Andi Lolo meminta Saipul tetap diborgol.

Tak peduli latar belakang Saipul, menurut dia, peraturan harus tetap dilakukan.

"Kan ada aturan dan peraturan di pengadilan, semua harus diperlakukan sama dan kalau standar keamanan diborgol, ya diborgol," kata Ferdinand.

(Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Saipul Jamil Tetap Diborgol Saat di Pengadilan)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo tak serius menanggapi perlakuan berbeda terhadap Saipul. "Tanya hakim," kata Agung singkat. 

Harus diborgol

Padahal, dalam Pasal 1 ayat 8 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, pengawal tahanan pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan RI adalah pihak yang diberi tugas dengan surat perintah untuk menyiapkan, menjaga, mengawal, dan mengamankan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.

(Baca juga: Aksi Saipul Jamil di Pengadilan Dinilai Lecehkan Hukum)

Aturan soal pemborgolan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat e Peraturan Jaksa Agung tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

"Pengawal tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu per satu untuk dibawa dari rutan atau lembaga pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan," tulis aturan tersebut.

Masih dalam aturan yang sama, jika pengawalan tahanan tidak dilakukan sesuai prosedur, maka akan diperiksa dan dikenakan sanksi.

Kompas TV Saipul Jalani Sidang Perdana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com