JAKARTA, KOMPAS.com — Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana telah menyerahkan tiga lahan Kodam Jaya untuk ditertibkan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (19/5/2016) lalu.
Salah satu lahan yang diserahkan adalah Kompleks TNI AD Berlan, Kebon Manggis, Jakarta Timur.
Warga RW 03 Kebon Manggis, yang masuk wilayah Kompleks Berlan, pada dasarnya tidak menolak rencana penertiban Pemprov DKI Jakarta untuk normalisasi Sungai Ciliwung tersebut.
(Baca: Ahok: Warga Berlan Bersedia Direlokasi)
Akan tetapi, warga meminta diberi rumah pengganti yang layak huni, bukan sebuah unit di rumah susun sederhana (rusunawa).
"Bukan kami menolak, tetapi harus ada tempat yang layak. Kami tadinya punya rumah, ya paling tidak punya rumah lagi, tapi catatan bukan rusunawa," ujar Suhardiman, warga RT 008 RW 003, kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2016).
Keinginan warga itu mereka tuangkan ke dalam spanduk. Pantauan Kompas.com, ada beberapa spanduk yang dipasang di sekitar kompleks RW 03.
Salah satu spanduk itu bertulisan "Kami Para Purnawirawan/Warakawuri beserta Putra/Putri Tetap Mendukung Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Supaya Diberikan Tempat Tinggal yang Layak Huni Bukan Ditempatkan di Rusunawa".
Selain itu, ada spanduk lain berlatar merah dan putih yang bertulisan "Kami Warga RT 008/03 dan 019/03 Jangan Disamakan dengan Warga Kalijodoh dan Warga Kampung Pulo".
Spanduk-spanduk itu sudah dipasang sekitar tiga bulan lalu di sana. Menurut warga, mereka berbeda dengan warga Kalijodo dan Kampung Pulo yang tinggal di bantaran kali.
Mereka sejak dulu tinggal di lahan yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung, bukan mendirikan bangunan di atas sungai.
"Kami enggak mau disamain kayak Kalijodo, Kampung Pulo. Mereka kan emang di bantaran kali, kalau kami kan di pinggir kali. Ini kan kami bukan bangunan liar, enggak di atas kali," kata seorang warga RT 019 RW 03 yang enggan menyebutkan namanya.
(Baca: Ahok Bicara dengan TNI AD soal Rencana Penertiban Kawasan Berlan)
Menurut wanita paruh baya itu, warga di Berlan memang tidak memiliki sertifikat lahan.
Namun, kata dia, warga memegang surat izin penempatan (SIP) sejak dulu. Meski begitu, ia tidak bisa menunjukkan surat tersebut karena disimpan orangtuanya di Cisalak.