JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1,5 ton ayam kemasan yang sudah kedaluwarsa dari sebuah rumah di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 11 Mei lalu.
Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan di Mapolda Metro Jaya hari ini bahwa pembongkaran kasus itu bermula saat kepolisian menggerebek rumah SA.
Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui dirinya mendapatkan ayam dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa tersebut dari seorang penjual ayam dalam kemasan berinisial WL di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"SA ini mengaku sudah menjual ayam kedaluwarsa selama tiga tahun. Dia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari WL dan WL juga sudah kita tangkap," kata Adi.
Adi menambahkan, WL memperoleh ayam-ayam kemasan tersebut dengan cara mencuri dari gudang milik PT CA di daerah Kosambi. Dalam aksi pencuriannya, WL dibantu tiga orang rekannya, yaitu ED, UG, dan SR.
"ED, UG, dan SR ini juga sudah berhasil kami tangkap," ucapnya.
Adi menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan kelemahan penjaga gudang pada malam hari. Pencurian dilakukan dengan membuka gudang menggunakan kunci inggris dan troli untuk membawa ayam-ayam tersebut.
"Para pelaku ini sangat rapi. Dia membuka mur, lalu memasangnya kembali seperti keadaan semula. Mereka ini bekas karyawan di PT CA sehingga sudah tahu celah-celahnya," kata Adi.
WL bersama ketiga rekannya itu menjual hasil curian mereka kepada SA seharga 18.000 per kilogram. SA pada gilirannya menjual lagi daging ayam dalam kemasan itu seharga Rp 22.000.
Keuntungan SA selama tiga tahun mencapai sekitar Rp 345 juta dan Rp 1,5 miliar yang diperoleh keempat tersangka.
"Empat pelaku lebih besar untungnya kan hanya modal troli, dia sehari jual 80 kilogram yang harga per kilo Rp 18.000, sedangkan SA dapat untung Rp 4.000 per kilogramnya," ujarnya.
Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti 1,5 ton ayam kemasan beku yang sudah kedaluwarsa, tiga unit freezer, dan uang hasil kejahatan.
Dari tersangka WL, UG, SR, dan ED diamankan barang bukti berupa satu buah kunci inggris, empat buah troli, dan uang hasil kejahatan.
Atas kejahatannya, tersangka SA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Sementara itu, empat pelaku lainnya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.