JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin agar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) diperpanjang selama bulan suci Ramadhan.
Ia meminta agar layanan ini tak hanya terpaku pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah, yang mengatur jam kerja PNS DKI dari pukul 07.00-14.00.
"PNS kan pulang jam 14.00, untuk PTSP layanan bisa diperpanjang," kata Basuki dalam rapat pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016).
(Baca juga: Nekat Datang Pukul 14.00, Warga Ini Tak Dilayani di PTSP)
Menurut Basuki, jam kerja petugas bisa diatur dengan sistem shift. Dengan demikian, petugas tetap dapat melayani masyarakat dengan baik melalui PTSP. "Bisa diatur jam masuknya agar bisa perpanjang pelayanan," ucapnya.
Kepala BPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi Harahap mengaku siap untuk menambah jam layanan PTSP.
Namun, menurut dia, jam layanan PTSP tetap akan disesuaikan dengan jumlah pemohon. Sebab, lanjut Edy, jumlah pemohon cenderung menurun pada bulan puasa.
"Intinya kan jangan sampai masyarakat tidak terlayani. Hari ini saja sampai jam setengah dua sudah sepi pemohon, tapi nanti akan kami evaluasi lagi," ujar dia.
(Baca juga: Selama Ramadhan, Layanan PTSP Sesuai Jam Kerja PNS)
Edy menyampaikan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran di setiap kantor PTSP kelurahan dan kecamatan.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pemohon masih bisa mengambil nomor antrean hingga pukul 13.30.
"Jadi kami memang tidak terpaku, jam dua harus tutup. Kalau masih ada pemohon ya dilayani sampai selesai," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.