Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Pembunuh EF di Tangerang Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 07/06/2016, 17:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban menjelaskan, pasal yang didakwa untuk RA (16), siswa SMP pembunuh karyawati EF (19), adalah pasal berlapis dengan pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, karena RA masih di bawah umur, ada pertimbangan lain yang memungkinkan RA bisa mendapatkan keringanan dari tuntutan jaksa.

"Pasal yang didakwakan, primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," kata Edyward kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

Setengah hukuman orang dewasa dari dakwaan yang disebutkan Edyward bisa diartikan ke beberapa kondisi. Jika RA dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka hukuman yang dikenakan kepada RA maksimal adalah penjara selama sepuluh tahun.

Hitungan hukuman penjara selama sepuluh tahun ini didasari pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan adalah setengahnya, yakni hukuman penjara sepuluh tahun. Di undang-undang tertera seperti itu. Jadi, dipastikan, terdakwa tidak dihukum mati, meski dia terbukti dalam persidangan," tutur Edyward.

Terkait dengan tuntutan sebagian besar warga yang menginginkan RA turut dihukum mati, Edyward menjelaskan, porsi penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Baca: "Masyarakat Saja Ingin Dia Dihukum Mati, Bagaimana Saya yang Bapaknya")

Berbeda

Berbeda dengan dua rekan RA yang juga dinyatakan sebagai pembunuh EF, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mereka akan menjalani proses peradilan untuk orang dewasa.

Dengan begitu, kedua orang ini bisa dikenakan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Adapun berkas perkara Rahmat dan Imam masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk disidangkan. Sidang perdana RA telah digelar pada siang tadi.

Dalam sidang tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dua saksi mahkota yang adalah Rahmat dan Imam, teman RA yang sama-sama membunuh EF di sebuah mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu. (Baca: Kisah EF, Primadona yang Dibunuh secara Sadis oleh Para Pemburu Cintanya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com