JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi Jessica Kumala Wongso, yang didakwa telah meracuni temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Sidang perdana pengadilan kasus itu digelar Rabu (15/6/2016) di Pengadilan Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Isworo, kemudian menanyakan kesiapan JPU untuk memberi tanggapan terhadap eksepsi itu.
"Kami menyampaikan tanggapan kami atas saksi ditunda. Kami siapkan selama satu minggu," kata JPU Ardito.
Majelis hakim menyetujui permintaan jaksa. Pembacaan tanggapan pun dijadwalkan pekan depan.
"Majelis sudah menjadwalkan, sidang yang akan datang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2016. Penuntut umum diharapkan membacakan pendapat pada Selasa 21 Juni jam 10 pagi," kata Isworo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.