JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memaparkan sejumlah kejanggalan proses hukum terhadap kliennya melalui eksepsi, yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Eksepsi ini merupakan nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum yang mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
"Pertama, ada beberapa orang yang terkait dalam kasus ini, pertama adalah Arief, suami Mirna. Dia adalah orang yang mengantar korban sebelum korban meninggal," kata salah seorang kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, saat membacakan eksepsi.
(Baca juga: Pengacara Jessica: Ini adalah Kasus yang Aneh)
Kejanggalan lainnya, menurut dia, terkait dengan Hanie yang ikut minum kopi bersama Jessica dan Mirna.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Hanie meminum kopi vietnam dari gelas yang sama dengan Mirna.
Namun, setelah diperiksa, Hanie tidak mengalami kelainan dan dinyatakan dalam kondisi normal secara fisik.
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica mempertanyakan peran pelayan bernama Agus Triono dan pembuat kopi atau barista bernama Rangga Dwi Saputro, yang meracik kopi vietnam untuk Mirna.
Menurut Sordame, tidak ada alasan untuk menuduh Jessica melakukan pembunuhan karena banyak orang terkait di sekitar Mirna yang memiliki kemungkinan sama untuk membunuh Mirna.
"Yang jadi pertanyaan kita bersama, meski ada beberapa orang terkait, mengapa Jessica yang dituduh membunuh, mengapa bukan yang lain? Jika bicara kemungkinan, tentu semuanya adalah mungkin. Namun, jika bicara analisis, maka bisa juga menganalisis orang-orang terkait tadi. Kenapa harus Jessica?" tutur Sordame.
(Baca juga: "Tercipta Opini, Seakan-akan Jessica-lah Pelaku Sesungguhnya")
Ia juga mengatakan, tidak ada dokumentasi atau saksi yang melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.
Dalam persidangan hari ini, Jessica mendengarkan dakwaan jaksa terhadapnya. Selanjutnya, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi atau nota keberatan akan dakwaan jaksa.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ini akan dilanjutkan pada Selasa (21/6/2016) dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica.