Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan yang Dipaparkan Kuasa Hukum Jessica dalam Eksepsi

Kompas.com - 15/06/2016, 14:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso memaparkan sejumlah kejanggalan proses hukum terhadap kliennya melalui eksepsi, yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Eksepsi ini merupakan nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum yang mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

"Pertama, ada beberapa orang yang terkait dalam kasus ini, pertama adalah Arief, suami Mirna. Dia adalah orang yang mengantar korban sebelum korban meninggal," kata salah seorang kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, saat membacakan eksepsi.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Ini adalah Kasus yang Aneh)

Kejanggalan lainnya, menurut dia, terkait dengan Hanie yang ikut minum kopi bersama Jessica dan Mirna.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Hanie meminum kopi vietnam dari gelas yang sama dengan Mirna.

Namun, setelah diperiksa, Hanie tidak mengalami kelainan dan dinyatakan dalam kondisi normal secara fisik.

Selain itu, tim kuasa hukum Jessica mempertanyakan peran pelayan bernama Agus Triono dan pembuat kopi atau barista bernama Rangga Dwi Saputro, yang meracik kopi vietnam untuk Mirna.

Menurut Sordame, tidak ada alasan untuk menuduh Jessica melakukan pembunuhan karena banyak orang terkait di sekitar Mirna yang memiliki kemungkinan sama untuk membunuh Mirna.

"Yang jadi pertanyaan kita bersama, meski ada beberapa orang terkait, mengapa Jessica yang dituduh membunuh, mengapa bukan yang lain? Jika bicara kemungkinan, tentu semuanya adalah mungkin. Namun, jika bicara analisis, maka bisa juga menganalisis orang-orang terkait tadi. Kenapa harus Jessica?" tutur Sordame.

(Baca juga: "Tercipta Opini, Seakan-akan Jessica-lah Pelaku Sesungguhnya")

Ia juga mengatakan, tidak ada dokumentasi atau saksi yang melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas kopi Mirna.

Dalam persidangan hari ini, Jessica mendengarkan dakwaan jaksa terhadapnya. Selanjutnya, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi atau nota keberatan akan dakwaan jaksa.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ini akan dilanjutkan pada Selasa (21/6/2016) dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica.

Kompas TV Sidang Perdana Jessica Wongso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com