JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, membantah semua dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Kuasa hukum justru berbalik menanyakan materi dakwaan yang sebagian besar dianggap tidak masuk akal.
"Apakah masuk akal dengan hanya Mirna menasehati Jessica untuk putus dengan pacarnya, lantas Jessica sakit hati hingga membunuh Mirna? Dan apakah dapat diterima dengan akal sehat jika Jessica merencanakan suatu pembunuhan terhadap Mirna di tempat yang terang benderang, di hadapan umum, di tempat ramai, padahal dia tidak ke sana sebelumnya?" kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, dalam penyampaian eksepsi di hadapan majelis hakim.
Sordame menambahkan, hal yang tidak masuk akal lainnya adalah dakwaan pasal pembunuhan berencana untuk Jessica. Kuasa hukum mempertanyakan, apakah mungkin Jessica sengaja melakukan pembunuhan berencana di tempat umum yang ada CCTV di dalamnya.
Jika seseorang yang sudah berniat membunuh mengetahui soal itu, maka niatnya pasti urung dilakukan. (Baca: "Tercipta Opini, Seakan-akan Jessica-lah Pelaku Sesungguhnya")
"Selain itu, penuntut umum mengatakan, untuk menghalangi CCTV, Jessica pakai paper bag. Bagaimana Jessica mengetahui dengan paper bag itu, CCTV tidak dapat merekam dia? Karena Jessica tidak pernah ke sana sebelumnya dan tidak mengetahui sudut pandang CCTV, tentu itu adalah hal yang tidak masuk akal," tutur Sordame.