JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum dijadwalkan menyampaikan tanggapan mereka atas eksepsi yang diajukan pihak Jessica.
"Hari ini kami dengarkan tanggapan jaksa," kata ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakarta Pusat, Selasa.
(Baca juga: Jaksa Siapkan 67 Saksi Memberatkan Jessica)
Otto mengungkapkan, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi tanggapan dari jaksa.
Kendati demikian, Otto berharap masih diberi kesempatan untuk menanggapi kembali tanggapan jaksa tersebut.
"Prinsipnya kan tersangka diberikan kesempatan terakhir. Kami berharap diberikan kesempatan itu," kata Otto.
Sebelumnya, Otto menyampaikan bahwa kasus Jessica ini tergolong aneh. Ia menilai, dakwaan jaksa terkait kasus ini mengada-ada.
Salah satu keanehan kasus ini, lanjut dia, adalah motif pembunuhan yang didakwakan kepada Jessica.
"Bayangkan, motifnya saja simpel, masa gara-gara katanya Mirna menasihati Jessica untuk putus dengan pacarnya, dia harus membuat perencanaan pembunuhan Mirna terbang dari Sidney ke Jakarta hanya untuk bunuh Mirna," kata Otto dalam pembacaan eksepsi Jessica.
(Baca juga: Benarkah Jessica Membunuh Mirna karena Sakit Hati Dinasihati Putuskan Pacarnya?)
Menurut anggota Dewan Pembina Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini, motif dalam dakwaan Jessica tidak masuk akal dan dangkal. Padahal, kata dia, pembunuhan berencana harus dilakukan secara matang.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.