JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan kembali menjalani persidangan pada Selasa (21/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut diagendakan mendengarkan replik atau mendengarkan jawaban Jaksa.
"Besok agendanya mendengarkan replik atau mendengarkan jawaban Jaksa. Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef saat dihubungi, Senin (20/6/2016).
Andi mengatakan, rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut Ibunda Jessica, Imelda Wongso akan turut hadir.
"Kemarin diminta majelis hakim sidang pukul 10.00 WIB. Besok itu diperkirakan ada (Ibunda Jessica), ucapnya.
Saat ditanya apakag ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang besok, Andi menyatakan pihaknya tinggal menunggu jawaban dari jaksa terkait eksepsi dari Tim kuasa hukum Jessica.
"Kita tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Ya apa nantinya jawaban dari Jaksa, iya itu aja," ucapnya.
Andi mengatakan, tim kuasa hukum Jessica menilai dakwaan jaksa terhadap Jessica tidak mendasar. Ia menyebut alat bukti yang diajukan untuk menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan secara berencana tidak kuat.
"Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat, Jessica kan dituduh Pasal KUHP 340 pembunuhan berencana. Perencanaanya itu ada atau tidak? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya segala macam," kata Andi.
Sebelumnya, sidang perdana kasus kematian Mirna digelar pada Rabu 15 Juni 2016 kemarin. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Sidang di tutup dan akan dilanjutkan kembali pada 21 Juni 2016 dengan isi pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.