Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Permintaan Maaf Jadi Kesempatan Ivan Haz untuk Ringankan Hukumannya

Kompas.com - 23/06/2016, 10:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh mantan anggota DPR RI  Ivan Haz kembali digelar, Rabu (22/6/2016).

Dalam sidang tersebut, hakim kembali mencecar Ivan tentang penganiayaan yang dilakukannya terhadap T (21), pembantu rumah tangga Ivan.

Hakim sempat menananyakan, usai T kabur dari apartemen pada 30 September 2015, apakah Ivan berupaya untuk mengejarnya atau tidak.

Ivan pun mengaku ia tidak mencari keberadaan T. Baru setelah T didampingi LBH APIK melapor ke Polda Metro Jaya, Ivan mulai mencari wanita itu.

(Baca juga: Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri)

Melalui perwakilannya, Ivan menyambangi kediaman T di Brebes, Jawa Tengah untuk memberikan sejumlah kompensasi.

"Hasil pembicaraan itu keluarganya sendiri sudah mau, tetapi bingung. Katanya 'Saya mau saja Pak, cuma bingung bagaimana ngambil T dari sananya'. Saya enggak tahu apakah dari sananya itu LBH. Padahal saya sampai minta tolong sama lurah di sana," ujar Ivan dalam persidangan.

Hakim pun sempat mengingatkan Ivan bahwa keberadaan T saat ini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan LPSK ini diberikan atas  dasar kekhawatiran bahwa Ivan akan lolos dari jeratan pidananya apabila dapat menjangkau T.

Sementara itu, kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Ivan masih ingin meminta maaf kepada T dan memberikan uang kompensasi untuk T dan keluarganya.

Permintaan maaf akan dilakukan Ivan agar dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

"Ya ini kan restorative justice, kami hanya mendorong saja, kalau prosesnya nanti itu kan sudah ada SOP-nya di LPSK. Kita lihat saja nanti," kata Firman usai persidangan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, upaya damai yang dilakukan oleh Ivan memang bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan jaksa.

Namun, menurut dia, hal ini bukan berarti Ivan dapat bebas dari ancaman pidananya.

Sejauh ini, menurut Semendawai, LPSK belum mendapat permintaan resmi untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Ia mengatakan, kewenangan untuk mengatur upaya damai tersebut ada pada kuasa hukum masing-masing.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com