JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pencuri jaringan spesialis kendaraan bermotor dibekuk polisi.
Pelaku yang terdiri dari pencuri dan penadah tersebut diamankan polisi saat beraksi di bulan Ramadhan.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, lima pelaku ditangkap di Cakung, yakni Ade, Amin, Zainal, Carsa, dan Solek.
Sementara itu, dua pelaku lainnya diamankan di Kramatjati, yakni Dino dan Irwan.
Penangkapan terhadap lima pelaku di Cakung itu dilakukan pada 21 Juni 2016. Kejadian di Cakung berawal saat petugas reserse Polsek Cakung sedang melaksanakan patroli.
Ketika itu, muncul Zainal, Ade, dan Tarkawih (DPO) yang melintas dengan berbonceng tiga orang dalam satu motor.
Curiga akan hal itu, anggota patroli lantas menghentikan sepeda motor yang ditumpangi ketiga pelaku.
Namun, Tarkawih langsung kabur begitu dihentikan petugas. Sementara itu, temannya, yakni Ade dan Zainal ditangkap di tempat.
"Dua orang kita amankan, dan ditemukan kuncil leter T," kata Agung, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).
Berdasarkan hasil interogasi, Ade dan Zainal mengaku sebagai penadah hasil curian motor atau yang dikenal dengan istilah joki.
Dari keterangan keduanya, Tarkawih yang buron tersebut merupakan eksekutor atau pemetik.
Selanjutnya, polisi mengamankan Carsa, Solek dan Amin. Adapun Carsa dan Solek beperan sebagai joki, Amin mengaku sebagai pemetik sepeda motor.
Mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut lebih dari dua kali. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan kisaran harga Rp 1,7 juta sampai Rp 2 juta.
Dari hasil penjualan motor, joki kelompok ini mengaku memperoleh Rp 450.000 sebagai upahnya.
Menurut Agung, sementara ini, belum ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya hingga melukai korban. Sebab, kata dia, mereka biasanya menyasar motor yang sedang diparkir.