Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Ditunda, Hakim Minta Bukti Dilengkapi

Kompas.com - 23/06/2016, 16:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/6/2016). Dalam sidang hari ini, baik pihak penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta maupun pihak tergugat dari Pemprov DKI dan pengembang menunjukkan tambahan bukti-bukti.

Namun, sidang berlangsung singkat dan ditunda karena masih ada tambahan bukti yang harus dilengkapi.

"Masih kurang bukti, silakan melengkapi buktinya. Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 29 (Juni), jam 01.00 WIB (13.00) dengan acara tambahan bukti dari para pihak," ujar Hakim Baik Yuliani dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga meminta penggugat untuk mulai menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Tolong nanti dibahas bagaimana saksinya. Saksinya sama atau tidak untuk Pulau F, I, dan K," kata Majelis Hakim Adi Budhi Sulistyo.

Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, hingga saat ini Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah menyerahkan 80 alat bukti tertulis.

"Kami total sudah mengajukan 80 alat bukti tertulis," kata Martin seusai persidangan.

Alat bukti yang telah ditambahkan pihak penggugat dalam sidang hari ini yakni bukti yang menunjukkan kerusakan lingkungan hidup yang akan terjadi akibat proyek reklamasi.

"Mulai dari kematian ikan, kemudian pembusukan alami di perairan Teluk Jakarta dan itu menyebabkan Teluk Jakarta akan semakin hancur, dan bencana ekologis yang akan terjadi di Teluk Jakarta," ucap Martin.

Sementara itu, pihak tergugat enggan memberikan banyak informasi mengenai bukti-bukti apa saja yang telah ditunjukan kepada majelis hakim.

"Udah AMDAL (analisis dampak lingkungan) satu, ditanya ke tergugat intervensi aja (pengembang)," kata kuasa hukum Pemprov DKI, Nadia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menggugat reklamasi Pulau F, I, dan K terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.268 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo; SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.269 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya.

Menurut Martin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Penerbitan SK ketiga pulau reklamasi itu disebut tidak melibatkan warga setempat. (Baca: PPI Belanda: Reklamasi Teluk Jakarta Ide Kuno, Sudah Ditinggalkan Negara Maju)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com