Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan dari Pembunuh Siswi Madrasah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:05 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal (34), pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Binsar Gultom memaparkan dakwaan dan sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya. Binsar pun memutuskan untuk menolak pledoi Rizal. Dalam pledoinya, Rizal mengakui menyesal terhadap perbuatannya.

Ia minta dihukum seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan anak dan istri. Rizal sendiri hanyalah seorang tukang parkir. Namun, Hakim dengan tegas menyatakan putusan seumur hidup sesuai tuntutan jaksa dinilai sudah tepat.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Binsar dalam persidangan.

Dalam putusan yang dimusyawarahkan oleh Hakim Binsar Gultom, Haryono, dan Bambang Edi Suprayitno itu pada Senin (20/6/2016) itu, ada tiga hal yang memberatkan vonis Rizal. Pertama, perbuatan Rizal sangatlah keji karena membunuh dan didahului perkosaan.

Kedua, Rizal yang sudah dewasa, memiliki anak dan istri, seharusnya bisa melindungi AAP (12), yang merupakan sepupunya sendiri alih-alih memperdaya hingga menghabisi nyawa siswi madrasah itu.

"Ketiga, saudara terdakwa melarikan diri selama satu bulan usai melakukan kejahatan tersebut," ujar Binsar. (Baca: Pembunuh Siswi Madrasah Terisak Usai Dibacakan Vonis Seumur Hidup oleh Hakim)

Pada Oktober 2015, Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri. Sepulang sekolah, AAP yang masih polos itu mengajak kakak sepupunya untuk berjalan-jalan. Rizal justru membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya.

Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghajar AAP dengan sebongkah batu dari belakang hingga tewas. Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian.

Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 287 subsider Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76D dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Anwar, Pembunuh Siswi Madrasah yang Gemar Bermain dengan Bocah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com