Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Siswi Madrasah Terisak Usai Dibacakan Vonis Seumur Hidup oleh Hakim

Kompas.com - 23/06/2016, 21:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal (34), pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, terisak usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Setelah Hakim Binsar Gultom memaparkan dakwaan selama kurang lebih 30 menit, Rizal diminta berdiri kala hakim membacakan putusan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata Hakim Binsar membacakan putusan.

Semua tahanan yang ada dalam ruangan pun langsung tertunduk lesu mendengar vonis hakim. Sebagian menggeleng-gelengkan kepala mereka. Setelah itu, Rizal yang mengenakan peci dan rompi tahanan, berunding dengan pengacaranya untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Hakim kemudian membubarkan sidang dan mempersilakan Rizal kembali ke ruang tahanan.

Saat berbalik badan keluar ruang sidang, tangis Rizal langsung pecah saat Kompas.com menanyakan perasaannya terhadap vonis hakim. Rizal langsung dikawal polisi dan segera menutupi wajahnya dengan sapu tangan oranye.

Ia menangis tanpa mengeluarkan suara. Berbeda dengan tahanan lainnya, Rizal sendiri tanpa didampingi satu pun keluarganya Oktober 2015 silam menurut Binsar sangat keji.

Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri. Ia membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya. Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghujani AAP dengan sebongkah batu hingga tewas.

Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian. (Baca: Kronologi Kasus Pemerkosaan hingga Tewas Siswi Madrasah di Hutan)

Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 subsider Pasal 287 subsider Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76D dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com