JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana memanggil pengelola laman ataupun media sosial resmi kelompok suporter pendukung Persija Jakarta, Jakmania. Pemanggilan dilakukan untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian atau hate speech oleh kelompok suporter tersebut.
Penyebaran ujaran kebencian itu diduga memicu aksi anarkistis yang dilakukan kelompok suporter Jakmania. Salah satunya adalah kericuhan yang melibatkan Jakmania di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Jumat (24/6/2016).
"Kami akan panggil admin dari Jakmania. Kami akan berikan edukasi dan pendampingan agar mereka bisa menggunakan dunia maya lebih beradab dan beretika," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2016).
Fadil menambahkan, pihaknya khawatir informasi yang disebarkan Jakmania memuat ujaran kebencian sehingga dapat memicu kericuhan serupa. Ia menyatakan bahwa penyebar ujaran kebencian akan ditindak tegas.
"Bagi mereka yang terbukti melakukan atau turut serta dan membantu menyebarkan hatespeech akan kami sidik tuntas. Ini yang merupakan tindakan spesifik dalam menanggapi era keterbukaan di dunia informatika," ucapnya.
Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait aksi kericuhan yang melibatkan sejumlah Jakmania saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (25/6/2016) lalu. Dari kedelapan orang tersebut, lima orang ditetapkan tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial dan tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi.