Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Jakmania Tersangka Penyerang Polisi Punya Tato yang Berarti "All Cops Are Bastard"

Kompas.com - 29/06/2016, 19:41 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — J alias Oboy, salah seorang anggota Jakmania yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.

Tato tersebut bertuliskan "ACAB", yang merupakan singkatan dari all cops are bastard.

Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan, tato tersebut merupakan bentuk kebencian dari kelompok suporter terhadap polisi.

"Walaupun sekadar tato, patut kita duga bahwa pemikiran mereka, mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," ujar Hendy ketika ditemui di ruangannya, Rabu (29/6/2016).

(Baca juga: Lima Orang Jakmania Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi)

Hendy menambahkan, ketidaksukaan segelintir orang terhadap polisi ini merupakan potensi ancaman.

Namun, menurut Hendy, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan terhadap segelintir orang tersebut tanpa adanya unsur tindak pidana yang mereka lakukan.

"Intinya harus masuk unsur pidana, baru kami lakukan penangkapan, kalau tidak ya kami tidak bisa lakukan penangkapan," ucap dia.

Kendati demikian, Hendy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan apabila menemukan adanya atribut ACAB lainnya.

Polisi juga akan memberikan pemahaman kepada mereka yang menggunakan atribut tersebut.

"Simbol-simbol yang berpotensi mendatangkan kebencian, permusuhan terhadap Polri, paling tidak, kami amankan. Paling tidak, kami berikan pemahaman dulu," kata Hendy.

Polisi telah menetapkan lima anggota Jakmania sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Kelima anggota Jakmania tersebut adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17), dan SW (19).

Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.

(Baca juga: Masih di Bawah Umur, Anggota Jakmania Tersangka "Hate Speech" Tak Ditahan)

Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23), dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial masing-masing.

Kompas TV Suporter Bola Indonesia Harus Diberi Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com