JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta menunda pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cengkareng Barat.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Arifin menyampaikan, pembangunan rusunawa tersebut ditunda karena adanya kasus terkait pembebasan lahan tersebut.
"Sekarang baru tahap pembebasan dan sementara masuk proses hukum. Kalau sudah masuk proses hukum, kami hentikan dulu pembangunannya (Rusunawa Cengkareng Barat)," kata Arifin, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2016).
(Baca juga: Yusril: Unsur Korupsi dalam Pembelian Lahan Cengkareng Barat Itu Nyata)
Adapun anggaran pembangunan Rusunawa Cengkareng Barat dimasukkan dalam APBD 2016.
Hanya, Arifin tidak menyampaikan detail jumlah dana yang dianggarkan untuk pembangunan rusunawa tersebut.
"Proses hukumnya dituntaskan dulu. Kalau kami menang (di pengadilan), baru kami bangun," kata Arifin.
Masalah pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 668 miliar. Dinas Perumahan DKI membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno.
(Baca juga: Dinas Perumahan Baru Tahu Sertifikat Lahan Cengkareng Barat Bermasalah Setelah Pembayaran)
Sementara itu, berdasarkan audit BPK, lahan tersebut merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.