JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) belum memperlihatkan seluruh rekaman closed circuit television (CCTV) di Kafe Olivier dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Jaksa baru menampilkan rekaman yang sesuai dengan pemeriksaan saksi saat itu, Hani alias Boon Juwita.
Dalam rekaman CCTV, jaksa baru memutar rekaman peristiwa saat Hani dan Mirna datang. Peristiwa itu mulai dari keduanya bertemu Jessica Kumala Wongso. Kemudian Mirna mengalami kejang-kejang hingga dibawa ke klinik.
Sementara itu, peristiwa sebelum Hani dan Mirna datang tidak diputarkan. Peristiwa tersebut yakni kegiatan Jessica Kumala Wongso saat di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Sebab, Jessica diketahui datang lebih dulu.
JPU, Ardito Muwardi, mengungkapkan, rekaman hari ini hanya berkaitan dengan saksi Hani.
"Rekaman lainnya akan diputar sesuai dengan saksi yang berkaitan," kata Ardito kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu.
Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan, rekaman hari ini baru diputar sekitar lima persen. Rekaman peristiwa lainnya akan diputar dalam persidangan selanjutnya.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal kepada Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.