JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (13/7/2016).
Dalam rekaman itu terlihat Wayan Mirna Salihin datang bersama Hani alias Boon Juwita. Keduanya datang pukul 17.16 WIB.
Hani dan Mirna sempat memilih kue sebelum diantar ke meja yang sudah dipesan Jessica Kumala Wongso.
Hani menceritakan, saat bertemu, ia terlebih dulu memeluk Jessica. Setelah itu, baru Mirna memeluk Jessica.
"Mirna bilang mau duduk di dalam (tengah)," kata Hani dalam kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Hani mengatakan, Mirna duduk lewat sisi kiri. Sebab, di sisi kanan sudah banyak barang milik Jessica.
"Mungkin Jessica berdiri di sana," kata Hani.
Saat rekaman CCTV diputar, Arief Sumarko (suami Mirna) dan Shandy Salihin (keluarga Mirna) tampak menangis di kursi pengunjung sidang. Sementara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, menatap layar yang menayangkan rekaman CCTV di ruang sidang pengadilan.
Jessica yang duduk di kursi terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak terlihat menangis. Wajahnya datar.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal kepada Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.