Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat, Yayasan Sumber Waras Tunggu Pembuktian

Kompas.com - 14/07/2016, 18:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, menunggu pembuktian dari pihak penggugat, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), terkait pengalihan sertifikat tanah ke Pemprov DKI yang dianggap cacat hukum.

Serfasius mengatakan, PSCN harus memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pendirian YKSW cacat hukum.

"Dalam prosesnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan kalau kami cacat hukum. Kami ingin mendengar dalil mereka," kata Serfasius kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016).

Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, menyebut yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

Secara historis, pendirian YKSW dinilai cacat hukum sehingga tidak berhak mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi YKSW pun dianggap tidak sah.

"Terjadi perubahan tidak sah menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut kami, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," ucap Amor.

Menurut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dilakukan pada 6 Desember 1962. Saat itu, nama Yayasan Kesehatan Candra Naya diubah menjadi YKSW secara tidak sah oleh pengurusnya.

Ketidakabsahan perubahan itu terjadi karena adanya pemalsuan kehadiran peserta rapat pengurus untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan perubahan yayasan pengurus RS Sumber Waras.

Pengurus yang tidak hadir dicantumkan namanya sebagai tanda kehadiran. Pemalsuan kehadiran dalam rapat pengambilan keputusan tersebut telah diajukan ke persidangan pada 1999.

Saat itu, kata Amor, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tindak pidana pemalsuan kehadiran itu terbukti secara sah dan menghukum pengurus yang memalsukan kehadiran.

Sementara Mahkamah Agung memutuskan kewenangan untuk menghapus tuntutan tindak pidana tersebut karena kedaluwarsa.

"Hapusnya tuntutan pidana karena kedaluwarsa tidak menghilangkan fakta telah terjadi pemalsuan absensi peserta rapat pengurus dengan maksud agar memenuhi kuorum pengambilan keputusan," kata Amor.

"Keputusan rapat pengurus yang mengubah nama Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah tidak sah," ucap dia lagi.

Itulah sebabnya PSCN menilai YKSW tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras. PSCN kemudian menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.

Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.

Kompas TV Teka Teki Sumber Waras - Aiman Eps 64 Bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com