JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga partai politik akan menyumbang dana kampanye bagi petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Tiga parpol pengusung Ahok tersebut adalah Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.
"Mereka janji, mereka akan ngeluarin duit sendiri (untuk dana kampanye)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8/2016).
Ia menegaskan tak akan mengeluarkan dana pribadi untuk kampanye. Jika sudah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Ahok beserta pasangannya akan membuka rekening bersama. Sehingga perseorangan dengan perusahaan bisa menyumbang dana kampanye Ahok.
"Saya ketemu makan di restoran saja aku mau bayarin mereka, malah mereka yang bayarin makannya. Dia bilang, 'kami lebih kaya daripada gubernur', ya sudah," kata Ahok mengikuti perkataan anggota tiga parpol pengusung.
Bahkan, lanjut dia, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Victor Laiskodat pernah berbicara yang membuatnya tergelitik.
"Dia bilang, 'Ah ini orang (Ahok) mah enggak ada apa-apa, enggak ada duitnya, rumahnya juga enggak ada apa-apanya'. Ya itu kan artinya di mata mereka, saya enggak punya duit nih, bagus kan?" kata Ahok tertawa. (Baca: Ahok Sebut Tiga Parpol Pengusungnya Memiliki "Pamrih")
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan perseorangan serta korporasi atau perusahaan menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sumbangan harus diberikan lengkap dengan identitas, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta sumber dana.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perseorangan maksimal memberi sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan korporasi maksimal menyumbang sebesar Rp 750 juta. Nantinya sumbangan akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah bekerjasama dengan KPU DKI Jakarta. (Baca: Ahok Pastikan Maju di Pilkada DKI Tanpa PDI-P)