JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan wakil gubernur akan berkampanye jika ingin mengikuti pemilihan kepada daerah (Pilkada). Bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau petahana yang ingin maju lagi, ada peraturan, mereka harus cuti pada masa kampanye.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok menginginkan sesuatu yang berbeda. Dia tidak mau berkampanye pada masa kampanye dan memilih untuk tetap bekerja mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Jika tidak mau kampanye, apakah sang petahana tetap harus mengambil cuti? Itulah pertanyaan yang dilontarkan Ahok.
Untuk menjawabnya, dia mengajukan judicial review Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).
Ia mengatakan, pada dasarnya dia setuju jika calon yang merupakan petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi petahana yang tidak ingin berkampanye.
Ahok mengatakan, dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.
"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok.
Ahok mengatakan, proses pembahasan APBD DKI melibatkan banyak pihak dan harus dipantau terus oleh dia.
"Saya tidak mengatakan saya tidak bisa percaya semua. Nanti kan diskusi sama DPRD loh. Ada berapa orang yang berani lawan kalau ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan?" kata Ahok.
Masalah etika
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ketentuan petahana harus cuti dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sudah melalui kajian yang matang oleh DPR dan pemerintah.
Sempat terjadi pembahasan alot saat DPR dan pemerintah membahas poin itu tetapi akhirnya disepakati petahana harus mundur demi netralitas kepala daerah. Tjahjo menuturkan, ada sejumlah kasus ketika petahana justru menggunakan birokrasi hingga APBD untuk memenangkannya dalam pilkada.
"Salah satu masalah kan, masalah netralitas, karena kalau seseorang masih menjabat kan tetap (berpeluang menyalahgunakan wewenang)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Tjahjo tak mempersoalkan langkah Ahok yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Tjahjo, langkah tersebut merupakan hak Ahok sebagai warga negara.