Namun Tjahjo mengingatkan Ahok soal sumpah jabatannya saat dilantik sebagai Gubernur, yakni menaati seluruh Undang-Undang.
"Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan Undang-Undang. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah," kata Tjahjo.
Dia menilai etika Ahok bisa dipertanyakan karena tak konsisten menjalankan undang-undang. Ia menilai saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mempertanyakan etika Ahok karena mengajukan judicial review itu.
"Sebagai gubernur, kepala daerah kalau ada yang mengatakan kurang pas atau etikanya bagaimana, ya itu terserah," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, Ahok tak perlu khawatir tak bisa mengawal APBD. Ia meyakini pelaksana tugas yang ditunjuk sebagai pengganti Ahok bisa mengawal pembahasan APBD dengan baik.
Terpaksa cuti
Ahok bersedia cuti kampanye jika judicial review UU Pilkada yang diajukannya ke MK gagal. Namun, kata dia, hal itu dia lakukan dengan terpaksa.
"Kalau dia (MK) tidak izinkan, enggak ada cerita, itu memaksa saya untuk cuti. Padahal harusnya boleh karena itu pilihan. Itu yang saya mau uji ke MK," ujar Ahok.
Ahok yakin jika judicial review-nya berhasil, banyak kepala daerah yang memilih untuk tidak cuti kampanye agar bisa menjaga APBD di daerahnya masing-masing.
Menurut Ahok, hal itu jauh lebih penting dari pada harus berkampanye selama berbulan-bulan.
"Buat orang Jakarta lebih penting saya tiga bulan kerja atau tiga bulan kampanye?" kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.