JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, petahana tidak perlu mengambil cuti kampanye. Sebab, lanjut dia, secara tidak langsung setiap hari petahana juga berkampanye.
"Kalau incumbent (petahana) itu kan setiap hari sebetulnya kampanye, kalau mau jujur," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia mengatakan, setiap harinya petahana terus bekerja sehingga warga akan melihat kerja sang petahana. Secara tidak langsung, petahana itu berkampanye.
"Orang akan melihat bagaimana kinerja pimpinannya. Sekarang enggak musim lagi kampanye 'pilih saya, saya yang terbaik' kan enggak ada," kata Ketua DPP PDI-P bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan tersebut.
Djarot sepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai cuti kampanye bagi petahana. Menurut dia, cuti merupakan pilihan, bukan kewajiban. Terlebih lagi, masa kampanye dilaksanakan saat penyusunan APBD 2017.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan, mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Djarot berharap pilkada tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. (Baca: Ketua KPU DKI Tegaskan Petahana Harus Cuti Saat Kampanye)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.