JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, petahana seperti Basuki Tjahaja Purnama harus mengambil cuti saat kampanye jika jadi maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017.
Sumarno menegaskan, aturan cuti saat petahana kampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Jika tidak mau cuti, UU harus kita ubah dulu dan itu bukan KPU yang ngatur," ujar Sumarno, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/8/2016).
Sebelum ditetapkan, UU tersebut telah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah serta lembaga terkait. Dalam UU itu tertulis bahwa calon petahana yang mengikuti pilkada di daerah pemerintahan masing-masing harus mengambil cuti yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan di luar tanggungan negara.
Terkait Basuki atau Ahok yang mengajukan judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Sumarno mengatakan, itu adalah hak setiap warga negara.
"(Jika dikabulkan MK) berarti kembali seperti semula. Dulu aturannya petahana mengajukan cuti saat mau melakukan kampanye. Kalau sekarang kan enggak, harus selama masa kampanye, yaitu 100 hari," ujar Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.