JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan soal ganti rugi bagi korban salah tangkap pengamen Cipulir akan diputus Selasa (9/8/2016) ini oleh hakim Totok Sapti Indrato di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, sidangnya hari ini. Hakim tunggal mengagendakan pembacaan putusan," kata kuasa hukum pemohon, Revan Tambunan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dua pengamen dari kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, yang menjadi pemohon dalam perkara itu adalah Andro Supriyanto (26) dan Nurdin Priyanto (21).
Mereka telah membacakan kesimpulan kemarin, begitu juga dengan pihak termohon Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, pada 2013.
Mereka memohon negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar. Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Menurut pengakuan Andro dan Nurdin, mereka sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana itu.
Keduanya dipaksa dengan cara dianiaya oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya agar mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Akhirnya, duanya mengaku dan kemudian perkara mereka dilanjutkan proses hukumannya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.