Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" yang Tak Memenuhi Aturan Akan Dilarang

Kompas.com - 09/08/2016, 15:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online memiliki kewajiban untuk memberikan seluruh informasi mengenai data kendaraan yang bergabung dengan perusahaannya.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Di dalam PM Nomor 32 ada keharusan perusahaan aplikasi untuk memberikan informasi mengenai kendaraan, kemudian data operasional. Itu ada keharusannya di dalam PM kami nanti dan berlakunya Oktober," kata Yani dalam focus group discussion (FGD) tentang penataan angkutan berbasis aplikasi di Kantor Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

Data kendaraan dan operasional tersebut akan digunakan untuk melakukan pengawasan beroperasinya taksi online.

"Dari hulu, saya pengin melihat berapa sih sebetulnya yang beroperasi melalui aplikasi, di situ kan kelihatan," kata dia.

Yani mengatakan akan menindak tegas kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi jika kendaraan tersebut tidak memenuhi semua aturan yang tercantum dalam Permenhub tersebut.

"Yang tidak apply dengan aturan sudah di-banned saja nanti. Itu kalau kami lakukan dari hulu," kata Yani.

Pengawasan itu akan dilakukan dengan kerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang mengawasi aplikasi tersebut.

"Ini kami akan minta ketegasan teman-teman dari Kominfo nanti. Kami banned pengemudi yang tidak mau bergabung dengan aturan yang ada. Itu bisa dilakukan," tutur dia.

Selain dari hulu, pengawasan juga akan dilakukan dari hilir dengan melakukan penertiban kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com