JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, masih ada pengemudi kendaraan berbasis aplikasi yang malu menempel stiker uji angkutan sewa setelah lolos uji kir.
Andri mengemukakan hal itu dalam focus group discussion (FGD) tentang penataan angkutan berbasis aplikasi yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Kantor Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
"Jadi yang sudah mempunyai izin, kadang dia belum menempel stiker, masih malu. Kesannya malu, ya jangan malu," kata Andri.
Ia menilai para pengemudi tidak ingin menempel stiker uji angkutan sewa dan plat uji karena khawatir harga jual kendaraan mereka akan menurun.
"Lu udah pengin usaha, purna jualnya tinggi, menang banyak kalau gitu," kata dia.
Para pengemudi, lanjut Andri, harus mengikuti aturan yang berlaku, bukan malah meminta aturan yang mengikuti keinginan mereka.
"Jangan dikit-dikit aturannya enggak sesuai, minta ganti aturan. Kita yang harus ngikutin aturan, jangan aturan yang ngikutin kita," kata Andri.
Ia menegaskan Dishubtrans DKI Jakarta akan menindak dan menertibkan kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi jika para pengemudi masih enggan menempel stiker dan plat uji tersebut.
"Operasi yang kami lakukan, satu yang tidak berizin, satu yang berizin tapi enggak menempel stiker," tuturnya.
Hingga Senin kemarin, sebanyak 1.809 kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji kir yang terdiri dari GrabCar, Uber, dan Go-Car. Dari jumlah tersebut, baru 598 kendaraan yang sudah mengantongi izin beroperasi atau penyelenggaraan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, sementara sisanya masih mengurus izin tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.