JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa keterangan ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, pada sidang Senin (15/8/2016), tidak akan memengaruhi putusan sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Soalnya, saat memberikan keterangan, Antonia menyatakan perilaku Jessica saat berada kafe Olivier tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang melakukan tindakan negatif.
"Kita kan sudah lihat sidang ini. Sebenarnya kalimat kuncinya satu, yaitu pertanyaan hakim yang sebelah kanannya ketua kan (Hakim Partahi). Ada pertanyaan yang mengatakan 'apakah semua perilaku-perilaku yang saudara jelaskan ini bisa disimpulkan bahwa Jessica melakukan sesuatu?' Dia bilang tidak," kata Otto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Menurut Otto, keterangan yang disampaikan Antonia sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini bersifat spekulatif, sarat dugaan, dan tidak konsisten. Antonia selalu menggunakan teori "pada umumnya" tetapi tidak pernah melakukan perhitungan statistik terhadap teori tersebut.
"Jadi, kalau begitu, dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Enggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah enggak boleh memakai diri kita sebagai ukuran tentang perilaku seseorang," kata Otto.
Otto menyatakan, jika Antonia menggunakan teori "pada umumnya", seharusnya Antonia dapat menjelaskan berapa banyak orang yang melakukan perilaku yang umum dan berapa banyak yang tidak.
Dari situlah baru kesimpulan dapat diambil. Namun, Antonia tidak melakukan perhitungan statistik tersebut.
"Jadi, saya pikir kesaksian ini enggak (pengaruh) apa-apanya terhadap kasus ini dan perilaku-perilaku tadi kan sudah ditanya hakim apakah ada kaitannya dengan perbuatan. Tidak ada. Jadi kalau tidak ada sebenarnya kosong menurut saya," ucap Otto.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim Partahi sempat menanyakan apakah perilaku yang lazim atau tidak lazim yang dinilai Antonia pada seseorang, termasuk Jessica, dapat menunjukkan bahwa seseorang akan melakukan suatu perbuatan negatif atau tidak.
Antonia singkat menjawab, "Tidak."