Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Ahli Psikologi Dinilai Tak Akan Pengaruhi Putusan Kasus Kematian Mirna

Kompas.com - 15/08/2016, 20:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa keterangan ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, pada sidang Senin (15/8/2016), tidak akan memengaruhi putusan sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Soalnya, saat memberikan keterangan, Antonia menyatakan perilaku Jessica saat berada kafe Olivier tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang melakukan tindakan negatif.

"Kita kan sudah lihat sidang ini. Sebenarnya kalimat kuncinya satu, yaitu pertanyaan hakim yang sebelah kanannya ketua kan (Hakim Partahi). Ada pertanyaan yang mengatakan 'apakah semua perilaku-perilaku yang saudara jelaskan ini bisa disimpulkan bahwa Jessica melakukan sesuatu?' Dia bilang tidak," kata Otto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Menurut Otto, keterangan yang disampaikan Antonia sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini bersifat spekulatif, sarat dugaan, dan tidak konsisten. Antonia selalu menggunakan teori "pada umumnya" tetapi tidak pernah melakukan perhitungan statistik terhadap teori tersebut.

"Jadi, kalau begitu, dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Enggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah enggak boleh memakai diri kita sebagai ukuran tentang perilaku seseorang," kata Otto.

Otto menyatakan, jika Antonia menggunakan teori "pada umumnya", seharusnya Antonia dapat menjelaskan berapa banyak orang yang melakukan perilaku yang umum dan berapa banyak yang tidak.

Dari situlah baru kesimpulan dapat diambil. Namun, Antonia tidak melakukan perhitungan statistik tersebut.

"Jadi, saya pikir kesaksian ini enggak (pengaruh) apa-apanya terhadap kasus ini dan perilaku-perilaku tadi kan sudah ditanya hakim apakah ada kaitannya dengan perbuatan. Tidak ada. Jadi kalau tidak ada sebenarnya kosong menurut saya," ucap Otto.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim Partahi sempat menanyakan apakah perilaku yang lazim atau tidak lazim yang dinilai Antonia pada seseorang, termasuk Jessica, dapat menunjukkan bahwa seseorang akan melakukan suatu perbuatan negatif atau tidak.

Antonia singkat menjawab, "Tidak."

Kompas TV Jessica Disebut Memiliki Kepribadian "Amorous Narcissist"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com