JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kisworo, mempertanyakan adanya kemungkinan terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah seorang psikopat ataupun memiliki kepribadian ganda.
Hal tersebut ditanyakan Kisworo kepada ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, yang memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Mulanya, Kisworo menanyakan kriteria orang yang memiliki orientasi seksual dan berkepribadian ganda. Selain itu, Kisworo juga menanyakan karakteristik orang yang psikopat. Di hadapan majelis hakim, Antonia pun menjelaskannya.
"Psikopat adalah seseorang yang daya empatinya nol, empatinya tidak berkembang secara sehat, sehingga kemampuan untuk menakar dirinya kepada orang lain itu tidak berkembang secara baik," ujar Antonia.
Tak hanya itu, Antonia juga menjelaskan bahwa orang yang psikopat tidak dapat merasakan emosi orang lain. Psikopat juga bisa tampil sebagai pribadi yang dingin dan memiliki hari nurani yang tidak berkembang.
Setelah mendengarkan penjelasan Antonia, Kisworo pun menanyakan pernyataan Antonia yang sebelumnya menyebut Jessica sebagai orang yang sehat dan cerdas.
"Sehat secara mental maksudnya adalah dia mampu menalar, berfungsi, berdaya pikir kritis, serta cerdas," kata Antonia.
Kemudian, Kisworo pun menanyakan adanya kemungkinan Jessica berpotensi memiliki kepribadian ganda ataupun psikopat. Antonia menjawab bahwa karakteristik orang yang berkepribadian ganda dan psikopat tidak terlihat pada diri Jessica.
"Yang bersangkutan tidak menampilkan adanya indikasi berkepribadian ganda dan tidak menemukan adanya kemungkinan yang bersangkutan bisa dirujukan menjadi psikopat," ucap Antonia. (Baca: Ahli: Jessica Memiliki Kepribadian "Amorous Narcissist")
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.