Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Dasar Ahli Analisis Perilaku Jessica

Kompas.com - 15/08/2016, 17:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi, mempertanyakan perilaku siapa saja yang dianalisis ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, melalui rekaman CCTV kafe Olivier.

Hal tersebut ditanyakan Partahi kepada Antonia dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

"Berkaitan dengan CCTV, apakah ahli melihat perilaku setiap orang?" tanya Partahi.

Antonia pun menjawab bahwa dia hanya fokus menganalisis perilaku Jessica dalam rekaman CCTV tersebut.

"Analisa terhadap orang lain di luar subjek dinilai secara umum (tidak satu per satu)," ujar Antonia.

Partahi pun kemudian kembali bertanya mengenai siapakah pihak yang menyatakan Jessica sebagai subjek dalam rekaman CCTV tersebut. Sebab, selain Jessica, banyak orang lain yang juga terekam kamera CCTV.

"Yang menentukan subjek siapa?" tanya Partahi lagi.

"Yang meminta kami (penyidik), Yang Mulia," jawab Antonia.

Kemudian, Partahi pun menanyakan apakah perilaku yang lazim atau tidak lazim yang dinilai Antonia pada seseorang, termasuk Jessica, dapat menunjukkan bahwa seseorang akan melakukan suatu perbuatan negatif atau tidak. Antonia singkat menjawab "tidak."

Selain menanyakan analisis perilaku Jessica melalui rekaman CCTV, Partahi pun menanyakan analisis psikologis yang dilakukan Antonia terhadap Jessica. Partahi menanyakan apakah pemeriksaan psikologi yang hanya dilakukan selama enam jam cukup memadai untuk menyimpulkan karakter seseorang.

"Untuk memeriksa profil yang umum sangat jauh dari cukup. Kami melakukan assessment 2-3 jam biasanya sudah cukup. Kesimpulannya, Yang Mulia, pribadi yang bersangkutan sangat sehat, waras, jernih dalam pikiran, dan cerdas," ucap Antonia.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Jessica Disebut Memiliki Kepribadian "Amorous Narcissist"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com