Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terima Kasih Pak Ahok, Warga Tak Jadi Digusur"

Kompas.com - 26/08/2016, 21:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terkait keterlibatan Pemerintah Kota Jakbar dalam rencana penggusuran permukiman mereka.

Ahok meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak mencampuri konflik lahan di sana karena lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI.

"Terima kasih Pak Ahok, udah banyak bantu kami, warga enggak jadi digusur," kata salah satu warga, Amey (63), saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (26/8/2016).

Pemkot Jakarta Barat telah menangguhkan penggusuran rumah warga. Amey pun kini merasa lebih tenang.

"Lumayan legaan dikit. Wali Kota enggak berani turun tangan udah bagus. Dari SP-3 sampai  sekarang udah enggak ada lagi (yang datang untuk menggusur)," kata dia.

Hal serupa diucapkan warga lainnya, Liana (70). Dia bersyukur karena Pemkot tidak jadi menggusur rumah yang dia huni selama puluhan tahun itu.

"Kami bersyukur sama Tuhan. Tuhan enggak akan meninggalkan kami," ucap Liana.

Selain berterima kasih kepada Ahok, warga juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Marsudi dan anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, karena telah membantu mereka juga.

Prasetio dan Arif telah mengunjungi permukiman warga pada Senin laluuntuk meninjau langsung kondisi di sana. Keduanya pun meminta Pemkot Jakarta Barat tidak ikut campur.

"Saya terima masih sama Pak Ahok, Ketua DPRD Pak Prasetio, terima kasih udah bantu kami. Dia bantu kami tanpa pamrih, terutama Pak Arif," tutur warga lainnya, Nugroho (61).

Warga berharap Ahok dan Prasetio dapat membantu mereka lagi sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

Mereka sudah tinggal puluhan tahun di sana. Warga merujuk pada pasal 60 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal itu menyebutkan warga dapat mengajukan SHM apabila sudah tinggal lebih dari 20 tahun di sebuah lahan.

"Mudah-mudahan Pak Ahok bisa bantu kami seterusnya, jangan sampe ada mafia-mafia tanah lagi. Kalau bisa sampe dibikinin sertifikat soalnya sudah puluhan tahun. Jadi biar lebih aman lagi," kata Amey.

Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menerbitkan SP-1 hingga SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com