Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Tolak Rencana Penggusuran di Mangga Besar

Kompas.com - 22/08/2016, 18:34 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat, Senin (22/8/2016). Arif akan membantu warga mempertahankan rumah mereka dari penggusuran.

"Saya memang mengajak teman-teman fraksi DPRD DKI dari PDI-P untuk bersama masyarakat mempertahankan hak konstitusionalnya, haknya atas tanah, hak turun temurunnya, mempertahankan apa yang menjadi dasar bagi hidupnya," ujar Arif, di Mangga Besar.

Saat Pemkot Jakarta Barat menerbitkan SP-1 pada 21 Juli dan SP-2 pada 3 Agustus 2016, Arif menyurati Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan menolak pembongkaran rumah warga yang akan dilakukan tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat.

Menurut Arif, Pemkot Jakarta Barat tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat peringatan pembongkaran rumah warga. Dia menyebut pemerintah seharusnya memberikan hak warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun di sana dengan memberikan sertifikat hak atas tanah berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Saya harap terutama teman-teman di DPRD DKI untuk mendorong agar pemerintah sikapnya jelas dan tegas, memberikan hak-hak atas tanah karena itu tidak boleh ada penggusuran," kata dia.

Arif menyatakan, warga tidak bisa digusur begitu saja hanya karena masalah administrasi pertanahan.

"Bagaimana hak mereka turun temurun tiba-tiba karena masalah administrasi pertanahan yang tidak jelas ujung pangkalnya kemudian menegasikan hak rakyat atas tanah," ucap Arif.

Jika ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang telah ditempati warga sekitar 80 tahun itu, sebaiknya orang tersebut datang dan bertemu warga langsung. Sebab, selama ini warga tidak pernah tahu siapa orang yang disebut memiliki tanah tersebut.

"Kalau ada pihak yang merasa itu tanahnya, ya komunikasi saja sama warga, cocok-cocokkan tentang dokumen tanahnya. Tapi yang jelas mereka turun temurun sudah membayar. Ada IREDA, IPEDA, dan IMB sampai hari ini. Ini menunjukkan bahwa tanah itu adalah hak rakyat di sini," tuturnya.

Selain SP-1 dan SP-2, Pemkot Jakarta Barat juga telah menerbitkan SP-3 pada 18 Agustus 2016 itu. Pemkot Jakarta Barat meminta warga mengosongkan rumah mereka karena sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.

Tanah tersebut dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli tanah itu pada 1969. Namun, warga telah menempati tanah tersebut lebih dulu, yakni sekitar tahun 1928. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat tanah pada 2003.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com