Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Kelurahan Mangga Besar Tolak Rencana Penggusuran

Kompas.com - 22/08/2016, 13:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 05, 07, dan 09 di wilayah RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, telah menerima surat peringatan ke-3 (SP 3) dari Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Jumat (19/8/2016) untuk mengosongkan atau membongkar rumah yang mereka tempati.

Salah satu warga, Lili, mengatakan bahwa SP 3 itu diberikan pada Jumat malam. Ia pun menunjukkan foto saat petugas menyerahkan SP 3 tersebut.

"Masa SP 3 malam-malam,19 Agustus itu SP 3," ujar Lili kepada Kompas.com, Senin (22/8/2016).

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, SP 3 itu tertanggal 18 Agustus 2016. Warga diberikan waktu 3x24 jam untuk membongkar atau mengosongkan rumah mereka.

Jika tidak, tim penertiban terpadu Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran.

Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran atas permohonan pemilik lahan.

Menurut warga, lahan itu disebut milik Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto, berdasarkan sertifikat hak milik lahan. 

Ketiganya memiliki lahan tersebut setelah mengikuti lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015.

Gunarto adalah orang yang disebut telah membeli lahan itu pada 1969. Gunarto juga disebut baru mengurus sertifikat lahan itu pada 2003.

Menurut Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdan, Pemkot Jakbar bisa mengeluarkan SP 1 dan SP 3 atas permohonan pemilik sertifikat lahan tersebut.

"Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke pemprov atau pemkot, semua bisa kita layani karena memang wali kota punya kewenangan itu," kata Denny saat dihubungi Kompas.com.

Selain itu, kata dia, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas lahan tersebut.

"Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP 1, SP 2, SP 3," tutur dia.

Meski SP 3 sudah diterbitkan, penggusuran lahan tersebut tidak dilakukan Senin ini karena Pemkot Jakarta Barat belum mengadakan rapat.

Rencana penggusuran lahan ini mendapat penolakan dari warga. Sebab, warga sudah tinggal 80-an tahun di lahan tersebut serta mengaku rutin membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya.

"Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini," ucap warga lainnya, Ming-ming.

Untuk menolak penggusuran tersebut, warga memasang beberapa spanduk penolakan.

Salah satunya berbunyi "Awas mafia tanah di sekitar kita. Warga telah menempati tanah tersebut lebih kurang 80 tahun lamanya. Kami warfa Mangga Besar I menolak mafia atas tanah kami".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com