JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menganggap kesaksian dokter Ardianto dari Rumah Sakit Abdi Waluyo tidak jelas. Ketidakjelasan yang dimaksud terkait waktu kematian Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan surat dari RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB. Namun dokter juga mengatakan bahwa Mirna sebenarnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atau dalam istilah dokter 'dead on arrival' (DOA).
"Ahli ini juga, ahli tadi juga enggak jelas walaupun terakhir dia konfirmasi prosedur," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2016).
Menurut Otto, waktu kematian yang resmi adalah pukul 18.30 WIB. Sebab, saat itu, dokter sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Mirna, mulai dari nadi, nafas, dan jantung.
"Bagi kami yang resmi adalah harus EKG (Elektrolardiogram) untuk memastikan. Nah berarti untuk memastikan itulah yang pasti, kan gitu," kata Otto.
Oleh karena itu, Otto menolak pendapat dokter soal DOA. Pendapat itu tak resmi dan tak tertuang dalam rekam medis.
"Setelah di EKG itu telah dinyatakan mati 18.30 WIB. Nah itulah pegangan kami. Kemana-mana kami pegang itu," ungkap Otto.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.