Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada

Kompas.com - 03/09/2016, 20:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR dan pemerintah hampir selesai membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu PKPU 5 yang hangat diperbincangkan adalah terkait keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menuturkan, keputusan terkait poin tersebut telah diambil bahwa terpidana percobaan tetap boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sebabnya, PKPU tak boleh menabrak undang-undang dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencantumkan bahwa hukuman percobaan tidak masuk dalam level hukuman.

"Tidak ada hukuman percobaan kasus korupsi, tidak ada hukuman percobaan kasus narkoba. Jadi ini sebenarnya soal politik," kata Rambe di sela acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) untuk pemenangan Pemilu Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Masih berdasarkan KUHP, lanjut Rambe, disebutkan bahwa hukuman percobaan tidak menghilangkan hak orang untuk beragama dan berpolitik. Sementara jika bicara soal moral, maka mantan terpidana selain mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual boleh mendaftarkan sebagai calon.

"Artinya, untuk daftar sebagai calon itu hak politik, kok orang tidak dibolehkan," katanya.

Meski pembahasan belum seluruhnya rampung, namun pada Senin (5/9/2016) pekan depan Komisi II memutuskan untuk masuk ke pembahasan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di daerah khusus.

"Ada perbincangan agar kiranya itu dibincangkan lagi. Tapi lebih baik kami bahas lebih lanjut. Senin menyangkut PKPU daerah khusus," ujar Rambe.

Sebelumnya, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Juri, pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau pandangan kami, tidak boleh calon kepala daerah sedang sebagai terpidana. Karena ini bertentangan dengan UU," ujar Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Meski begitu, Juri menyatakan, KPU tidak punya kedudukan untuk menolak kesepakatan KPU dengan Komisi II DPR. KPU akan mengikuti putusan rapat dengan DPR.

"Kalau DPR punya pandangan lain, KPU tidak punya kedudukan menolaknya. Itu sikap kami. Kami pahami bahwa KPU harus tunduk dan mengikuti putusan rapat," kata dia.

Kompas TV Ketua KPU DKI Minta Ahok Tunda Penggusuran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com