JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Balegda DPRD DKI pernah mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur, bukan peraturan daerah.
Balegda DPRD DKI beralasan, hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Basuki atau Ahok mengaku menyetujui usulan itu.
"Saya sampaikan kepada mereka, Anda kalau suruh saya bikin pergub lebih bagus. Namun, kalau Anda mau begitu, hari ini ketok perda, hari ini juga saya tanda tangan pergub. Ketakutan juga mereka," ujar Basuki atau Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
Ahok mengatakan, pergub yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen harus disiapkan lebih dahulu sebelum perda disahkan. Dia tidak ingin perda tentang rencana tata ruang itu disahkan, sementara pergub belum disiapkan.
Menurut Ahok, Balegda akhirnya membatalkan usulan itu.
"Ketika saya bilang akan keluarkan pergub, langsung perda enggak disahkan juga. Sebenarnya kalau perda dan pergub ada, selesai sudah masalah ini," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, setelah itu Balegda DPRD DKI malah menyodorkan draf raperda yang menghilangkan tambahan kontribusi 15 persen. Usulan itu pun langsung ditolak oleh Ahok.
Meskipun sempat setuju untuk mencantumkan tambahan kontribusi dalam pergub, Ahok mengatakan, hal tersebut idealnya tetap diatur dalam perda. Dia setuju hanya karena Balegda DPRD DKI ngotot tidak mau memasukkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam perda.
"Makanya paling bagus itu DPRD dukung saya untuk di-perda-kan. Sekarang kalau dia ngotot ya boleh (diatur di pergub), tetapi mana dulu perda-nya. Kalau sudah ada itu, saya mau pakai pergub," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (Baca: Soal Penurunan Tambahan Kontribusi, bagi Ahok seperti Menukar Emas dengan Perunggu)
Diduga, Ariesman meminta Sanusi untuk menurunkan tambahan kontribusi dalam raperda itu dari 15 persen menjadi 5 persen.