Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sempat Setujui Usulan DPRD yang Ingin Tambahan Kontribusi Dimasukkan di Pergub, tetapi...

Kompas.com - 05/09/2016, 14:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Balegda DPRD DKI pernah mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur, bukan peraturan daerah.

Balegda DPRD DKI beralasan, hal ini karena tidak ada dasar hukum untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Basuki atau Ahok mengaku menyetujui usulan itu.

"Saya sampaikan kepada mereka, Anda kalau suruh saya bikin pergub lebih bagus. Namun, kalau Anda mau begitu, hari ini ketok perda, hari ini juga saya tanda tangan pergub. Ketakutan juga mereka," ujar Basuki atau Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).

Ahok mengatakan, pergub yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen harus disiapkan lebih dahulu sebelum perda disahkan. Dia tidak ingin perda tentang rencana tata ruang itu disahkan, sementara pergub belum disiapkan.

Menurut Ahok, Balegda akhirnya membatalkan usulan itu.

"Ketika saya bilang akan keluarkan pergub, langsung perda enggak disahkan juga. Sebenarnya kalau perda dan pergub ada, selesai sudah masalah ini," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, setelah itu Balegda DPRD DKI malah menyodorkan draf raperda yang menghilangkan tambahan kontribusi 15 persen. Usulan itu pun langsung ditolak oleh Ahok.

Meskipun sempat setuju untuk mencantumkan tambahan kontribusi dalam pergub, Ahok mengatakan, hal tersebut idealnya tetap diatur dalam perda. Dia setuju hanya karena Balegda DPRD DKI ngotot tidak mau memasukkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam perda.

"Makanya paling bagus itu DPRD dukung saya untuk di-perda-kan. Sekarang kalau dia ngotot ya boleh (diatur di pergub), tetapi mana dulu perda-nya. Kalau sudah ada itu, saya mau pakai pergub," ujar Ahok.

Dalam kasus ini, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (Baca: Soal Penurunan Tambahan Kontribusi, bagi Ahok seperti Menukar Emas dengan Perunggu)

Diduga, Ariesman meminta Sanusi untuk menurunkan tambahan kontribusi dalam raperda itu dari 15 persen menjadi 5 persen.

Kompas TV Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com