JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengatakan bahwa ia hanya dua kali menghubungi terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi.
Namun, ia mengatakan, tidak pernah spesifik membahas tambahan kontribusi pengembang dengan Sanusi.
"Saya kontak Sanusi tidak pernah bahas soal tambahan kontribusi. Tapi pertama, terkait dengan apakah memungkinkan jika proses agunan di atas lahan reklamasi diurus pengembang," ujar Sunny saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
(Baca juga: Menurut Sunny, Pengembang Keberatan akan Tambahan Kontribusi, tetapi Tak Berani Bilang Ahok )
Menurut dia, pertanyaan mengenai proses agunan tersebut merupakan pertanyaan dari pihak pengembang.
Hal kedua yang dibahas Sunny saat menghubungi Sanusi adalah soal sidang paripurna yang tidak kunjung digelar karena tidak kuorum.
Sunny pun menafsirkan jawaban Sanusi atas pertanyaannya itu. Kata Sunny, Sanusi merasa belum semua anggota DPRD DKI memiliki pemahaman yang baik mengenai raperda reklamasi.
Kemudian, menurut dia, pihak pengembang kurang mengedukasi semua anggota Dewan. Hanya beberapa orang saja yang diedukasi dengan baik.
Kata Sunny, Sanusi menilai anggota lain tidak ada yang memiliki pemahaman yang sama jika yang diedukasi hanya beberapa anggota Dewan saja.
Sunny pun punya alasan kenapa selalu menghubungi Sanusi ketika ingin berhubungan dengan DPRD DKI.
Sunny berpendapat, Sanusi adalah anggota Dewan yang paling paham mengenai masalah ini.
Ketika Basuki masih menjadi wakil gubernur DKI, kata Sunny, Sanusi sering datang ke ruangan Ahok untuk memberi masukan.
"Dan masukan dari beliau itu beda dengan yang lain. Beliau subtansi dan memahami persoalan," ujar Sunny.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
(Baca juga: Ahok Nilai Sunny Tidak Akan Berani Ganggu Kebijakannya karena Pernah Dimarahi)
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Sebelumnya, beberapa pejabat DKI seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat, serta Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga sempat menjadi saksi.