Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Yakin Kesaksian Ahli dari Australia Tetap Sah

Kompas.com - 07/09/2016, 10:38 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, keterangan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, dalam persidangan Senin (5/9/2016), tetap sah meski Ong dinyatakan melakukan pelanggaran administratif oleh pihak Imigrasi karena visa yang digunakannya.

Otto menilai keterangan Ong sah karena majelis hakim tetap mengizinkanmya memberikan keterangannya dalam persidangan tersebut. Ia berkeyakinan keterangan Ong akan tetap diakui majelis hakim.

"Saya kira tugasnya selesai. Kesaksian tetap sah karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Otto kembali menyinggung kedatangan Ong pada 2002 lalu untuk mengusut kasus bom Bali. Otto menyebut, saat itu Ong juga menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sama seperti kedatangannya ke Indonesia untuk memberikan keterangan dalam sidang Jessica hari Senin lalu.

"Dia berjasa. Pernah dapat piagam dari Polri. Dan waktu itu masuk Indonesia cuma pakai BVK, makanya sekarang merasa enggak perlu pakai vitas (visa izin tinggal terbatas)," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan menyampaikan, kedatangan Ong saat membantu persoalan bom Bali berbeda dengan ketika ia menjadi ahli dalam persidangan Jessica.

Pada 2002, Ong datang sebagai rombongan tim forensik dari AFP, bukan sebagai ahli. Ong diperbolehkan menggunakan bebas visa kunjungan karena pengecualian.

Ada permintaan dari Pemerintah RI saat itu untuk mendatangkan Ong sebagai bagian dari tim forensik AFP. Sementara itu, saat menjadi ahli dalam sidang Jessica, kata dia, Ong seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas atau visa on arrival, bukan bebas visa kunjungan.

"Pengecualian, diskresi itu. Kasus bom Bali, yang bersangkutan menggunakan bebas visa saja, tetapi karena permintaan dari pemerintahan Indonesia dalam hal pengungkapan bom Bali, it's ok, enggak masalah," kata Tato, Selasa (6/9/2016) malam.

Ong pun harus berurusan dengan Imigrasi karena masalah visa saat menjadi saksi dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin. Ia dianggap melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, Ong dideportasi pagi tadi dan dicekal selama 6 bulan.

Kompas TV Visa Saksi Ahli Jessica Tidak Sesuai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com