JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Live streaming sidang di KompasTV: https://youtu.be/RqDRZqMv1rs
Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.
Persidangan yang merupakan kesempatan kedua tim kuasa hukum Jessica hari ini rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Sidang akan dilanjutkan hari Rabu, tanggal 7 September 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan penasehat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan hari Senin (5/9/2016).
Pada akhir persidangan Senin itu, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan, rencananya akan ada dua ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Kedua ahli tersebut seharusnya dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan hari Senin, namun batal karena terhambat waktu.
Tim kuasa hukum Jessica belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas kedua ahli yang akan dihadirkan tersebut. Pada kesempatan pertama yang diberikan majelis hakim hari Senin, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong.
Dalam persidangan, Ong menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi terhadap cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian, tidak ditemukan adanya zat sianida.
Sementara pada sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari pasca-kematian, ditemukan 0,2 miligram per liter sianida. Ong menyebut hasil pemeriksaan toksikologi kedua barang bukti tersebut kontradiktif.
Dia juga menyatakan kemungkinan sianida tersebut dihasilkan pasca-kematian. Selain itu, karena otopsi tidak dilakukan, Ong menyatakan penyebab kematian Mirna tidak dapat dipastikan.
Namun, dari gejala-gejala yang ditunjukkan Mirna, tidak tampak ciri-ciri khas orang keracunan sianida.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.