JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali mengikuti persidangan soal uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9/2016).
Gugatan itu diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.
"Iya (sidang di MK). (Agendanya) dengerin doang, pihak ketiga. Yusril dan Habiburokhman," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/9/2016).
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menjadi pihak ketiga dalam gugatan cuti petahana oleh Ahok. Rencananya, keduanya akan menyampaikan pendapat dalam persidangan besok.
Sementara itu, untuk menghadapi sidang besok, Ahok mengaku tak menyiapkan apa pun.
"Dengerin doang, kok. Paling dia (Yusril dan Habiburokhman) ngoceh-ngoceh," kata Ahok.
Sebelumnya, dia sudah tiga kali menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, yakni pada Senin (22/8/2016), Rabu (31/8/2016), dan Senin (5/9/2016). Pada sidang terakhir, Ahok disebut tidak konsisten soal cuti petahana oleh anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.