JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menyatakan bahwa kampanye yang menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) adalah pelanggaran.
"Nanti Bawaslu yang akan nyemprit (memperingatkan). Jadi, kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan permusuhan, itu kan termasuk pelanggaran," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Sumarno menuturkan, Bawaslu akan mengawasi dan mendalami dugaan pelanggaran dalam kampanye. Pendalaman juga dimungkinkan melibatkan aparat penegak hukum. Jika terbukti menggunakan isu SARA saat kampanye, maka akan diberikan sanksi.
"Ada teguran tertulis atau menskors, misalnya mereka kan punya jadwal (kampanye), kalau ada pelanggaran yang dinilai berat, ada jadwal yang tidak diberikan," tutur Sumarno.
Waktu kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI akan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Sementara itu, pelaksanaan Pilkada DKI akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.