Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Kemaritiman dan Pemprov DKI Dinilai Memutarbalikkan Fakta soal Reklamasi

Kompas.com - 16/09/2016, 21:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Indonesia, Reynaldi Ikhsan, menilai pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta didasari pemikiran yang keliru.

Ikhsan mengemukakan hal itu saat menghadiri somasi terbuka Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Luhut di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016).

"Saya kebetulan ikut pertemuan mahasiswa dengan Pak Luhut tanggal 13 September 2016 di kantor Pak Luhut. Di sana, saya berempat sampai berlima, lebih banyak dengar presentasi dari pihak Pak Luhut. Tapi, yang disayangkan, ada pemutarbalikkan fakta," kata Ikhsan.

Hal yang dimaksud Ikhsan merupakan alasan tim Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau G. Dia mencontohkan, salah satu poin mengapa Kemenko Maritim memutuskan melanjutkan proyek reklamasi adalah karena fishing ground atau tempat melaut para nelayan sudah terlampau jauh dari bibir pantai.

"Mereka bilang kalau nelayan kan mancing ikannya memang sudah jauh, jadi tidak apa-apa kalau di situ ada reklamasi. Itu salah, kebalik. Justru karena reklamasi, nelayan terpaksa melaut lebih jauh," kata Ikhsan.

Selain itu, alasan melangsungkan reklamasi karena pencemaran sudah marak di pantai utara Jakarta sehingga lebih baik dipakai untuk reklamasi ketimbang digunakan oleh para nelayan.

"Tahun 2011-2015 pencemaran semakin buruk, ya sudah reklamasi saja, begitu katanya. Saya enggak paham, kenapa mereka bisa ngomong begitu. Justru dari Pemprov DKI tidak pernah serius menangani pencemaran," kata Ikhsan.

Meski banyak mendengar penjelasan dari tim Luhut, Ikhsan dan mahasiswa lain tetap menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Menko Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, pada Selasa (13/9/2016) lalu. Keputusan itu ditetapkan usai rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Kementerian ESDM.

Kebijakan itu mendapat tentangan keras. Terlebih, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT soal pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Putusan itu sekaligus mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan bunyi, "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau ada penetapan lain yang mencabutnya".

Karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Luhut tidak menghormati putusan PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com